KAJIAN RELOKASI PEMUKIMAN KUMUH DI BANTARAN SUNGAI CILIWUNG
Keywords:
pemukiman kumuh, relokasiAbstract
Kawasan Kampung Melayu merupakan pusat kota wilayah Jakara Timur, dengan berbagai aktivitas kota, terminal bis KampungMelayu, stasiun kereta api Tebet, pusat perbelanjaan Jatinegara, pusat perkantoran, dan pendidikan. Setiap musim hujan datang kawasan Kampung Melayu selalu tergenang air, seluruh kegiatan kota menjadi lumpuh karena ketinggian air mencapai 1-2 meter, halte tersebut terjadi karena kawasan Kampung Melayu di belah oleh sungai Ciliwung. Sungai Ciliwung melintasi kawasan Kampung Melayu melalui kelurahan Kebun Manggis, Manggarai, Balimester, Bukit Duri, Bidara Cina, Kebun Baru-Tebet, Cawang, Kalibata dan di setiap kelurahan mempunyai permukiman kumuh di bantaran sungainya.
Dalam penelitian ini penulis memilih lokasi di Kelurahan Kebon Baru Jakarta Selatan, karena penduduknya sebagian besar tinggal di bantaran sungai Ciliwung dan wilayah ini rawan banjir hamper setiap tahun. Penelitian ini untuk mengetahui apakah pemukiman di bantaran sungai merupakan penyebab banjir di lokasi tersebut dan solusi untuk memperbaiki kualitas pemukiman di bantaran sungai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota No1 tahun 2012, diantaranya tentang masyarakat dilarang untuk memanfaatkan ruang Didalam analisis penelitian
variabel-variabel yang diambil adalah : Variabel yang diambil, pemukimn kumuh (X1), sampah (X2) dan banjir (Y), dari penelitan pengaruh pemukiman kumuh dan samah terhadap banjir. Metode penelitian kuantatif dan kualitatif dengan metode survei untuk mengetahui dan menyelidiki fakta-fakta dari gejala yang ada danmenjaring data penelitian. Metode penelitian survei adalah Metode penelitian yang mengambil sampel dari suatu populasi.
Perumahan kumuh memberikan peningkatan 0,79 terhadap banjir Sampah memberikanpeningkatan 0,81 terhadap banjir Pengaruh perumahan kumuh dan sampah memberikan pengaruh 50,3 % terhadap banjirDari perhitungan yang dilakukan, diperoleh juga koefisien korelasi ganda sebesar r = 0,709. Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat hubungan perumahan kumuh dan sampah terhadap banjir adalah kuat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota No1 tahun 2012, diantaranya tentang masyarakat dilarang untuk memanfaatkan ruang tanpa ijin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuia peruntukanDari hasil penelitian, 80% masyarakat tidak keberatan untuk direlokasi, tetapi tidak mau jauh dari lokasi mereka yang sekarang, maka diperlukan lahan baru, yang dekat dengan lokasi sekarang. Untuk mendapatkan lahan baru tersebut hanya bisamelakukan sodetan pada alur aliran sungaiciliwung, sehingga menjadikan alur aliran sungai menjadi pendek.Daerah alur aliran sungai yang disodret akan mengering sehingga didapat lahan baru, yang bisa digunakan daerah pemukiman, karena tanah dikota mahal berdasarkan undang-undang perumahan, maka di bekas alur aliran sumgai yang mengering dibangun bangunan vertikal atau rumah susun dan dapat ditengah lahannya difungsikan sebagai penghijauan dan fasilitas umum
Downloads
References
Balai Besar Wilayah Sungai CiliwungCsadane, Laporan Pendahuluan, Detail Desain Sudetan Kali Ciliwung Di Lokasi Kebon Baru dan Kalibata serta Retarding Basin Di Kebon Baru, Kementrian Pekerjaan Umum
Bambang Widianto, 2012, Daerah aliran sungai Ciliwung di Kecamatan Manggarai dan Kecamatan Kampung Melayu DKI Jakarta ,Rapid Asessment
Deputi Bidang Pengembang Kawasan, 2014,Kebijakan Penanganan Permukiman Kumuh dan Perumahan kumuh, tahun 2015-2019, Kementrian Perumahan Rakyat Republik Indonesia,
Jurnal PeneltianPermukiman vol.18 no 4 2002, Aan Sugiarto dan Iwan Suprijanto, Penanganan Kawasan tepi Sungai untuk meningkatkan ketersediaan hunian di perkotaan
Journal Lentera hukum vol 5 issue 2(2018), universitas Jember,, Nur Aini Fitrianti, Nur Laili Fadhilah, Relokasi Permukiman warga Bantaran Sungai Ciliwung di Propinsi Jakarta
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Sugiyono,2010, Statika Untuk Penelitian, Bandung Alphabeta
Supandi 2014, Aplikasi Statika Dalam Penelitian Konsep Statika Yang Lebih Komprehensif, Jakarta Change Publication